Menag Sudah Lama Kembalikan Gratifikasi 10Juta ke KPK
By Abdi Satria
nusakini.com-Jakarta- Menag Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang 10juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Uang tersebut kemudian dikaitkan sebagai gratifikasi dalam kasus dugaan suap pengisian jabatan Kakanwil Jatim.
Menag menegaskan bahwa, uang itu sudah dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK sejak akhir Maret lalu.
“Jadi yang terkait dengan uang yang 10juta, saya sudah laporkan kepada KPK sejak sebulan yang lalu,” kata Menag usia diperiksa sebagai saksi di KPK, Jakarta, Rabu (8/5).
“Uang itu sudah saya serahkan ke KPK. Saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu,” ujar Menag.
Menurut Menag, pelaporan uang 10juta itu sebagai bentuk komitmen dirinya terhadap pencegahan tindak gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, Menag sadar akan adanya larangan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.
"Pasal 2 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No 02 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, pada ayat satu jelas mengatur bahwa Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib melaporkan setiap penerimaan Gratifikasi kepada KPK apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara," tegasnya.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki membenarkan bahwa uang 10juta sudah dilaporkan ke KPK. “Itu lama sudah dilaporkan, persisnya sejak 26 Maret 2019. Menag merasa pemberian uang itu tak wajar dan tak sesuai dengan tata administrasi keuangan pemerintah. Karenanya taklama setelah itu beliau laporkan ke Direktorat Gratifikasi KPK,” tandasnya.
Dikatakan Mastuki, laporan gratifikasi bisa dilakukan dalam rentang 30 hari kerja sejak diterima. Pasal 2 Ayat (2) Peraturan KPK No 02 Tahun 2014 mengatur, pelaporan gratifikasi dilakukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima oleh Penerima Gratifikasi dengan mengisi Formulir Pelaporan Gratifikasi.
"Kalau disebutkan Menag menerima uang 10juta itu pada 9 Maret, selang 17 hari kalender nominal itu sudah dilaporkan ke KPK. Hitungannya Menag melaporkan gratifikasi itu dalam 12 hari kerja," jelasnya.
Menurut Mastuki, pelaporan gratifikasi oleh Menag ini bukanlah kali pertama. Sejak menjadi penyelenggara negara, Menag tercatat beberapa kali melaporkan gratifikasi. Bahkan, pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2017 yang berlangsung 11 – 12 Desember 2017, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didaulat sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik Negara.
"Hanya ada tiga orang yang mendapat penghargaan ini, yaitu: Presiden, Wapres, dan Menag Lukman Hakim Saifuddin," tandasnya. (p/ab)